Selamat Datang

Anda sekarang ada di The Muthohary Dinasty Centre. Sebuah blog yang memberikan informasi berbagai hal kepada anda. Silahkan telusuri berbagai informasi yang kami sediakan, dan semoga bisa memberikan kepuasan kepada anda. Silahkan beri kami berbagai hal yang memberikan kebaikan untuk kita bersama. Terima kasih

Minggu, 10 Juli 2011

HADIST TENTANG NISFU SYA'BAN


Berbagai pendapat tentang bulan Sya'ban sangat banyak. Khususnya tentang keutamaan malam pertengahan di bulan Sya'ban (nisfu sya'ban) berikut amalan-amalan yang dilakukan pada malam nisfu sya'ban. Kali ini diketengahkan beberapa hadist yang berkaitan dengan Sya'ban yang dinukil dari http://saliem87.wordpress.com yang juga dinukil dari http://akhwat.web.id/. Mudah - mudahan ini bisa memberikan manfaat kepada semuanya. 

Beberapa hadist baik yang shohih maupun dho'if terurai dalam beberapa hadist berikut :

HADIST SHOHIH TENTANG BULAN SYA'BAN

Hadits Pertama
 
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Adalah Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka, dan beliau berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan/pernah berpuasa, maka saya tidak pernah melihat Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan selain bulan Ramadhan dan tidaklah saya melihat paling banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban.”

Takhrijul Hadits
Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 1969, Muslim no. 1156, Abu Dâud no. 2434, An-Nasâ’i 4/151 dan Ibnu Majah no. 1710 dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.

Fiqih Hadits
Hadits di atas, menunjukkan bahwa Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam tidak pernah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, sebab hal tersebut merupakan puasa wajib terhadap kaum muslimin. Adapun puasa sunnah maka kebanyakan puasa beliau adalah pada bulan Sya’ban.
 
Hadits Kedua

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ شَهْرَيْنِ مَتَتَابِعَيْنِ إِلاَّ شَعْبَانَ وَرَمَضَانَ
“Saya tidak pernah melihat Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali pada Sya’ban dan Ramadhan.”
Takhrijul Hadits
Hadits di atas, dikeluarkan oleh Abu Dâud no. 2336, At-Tirmidzy no. 735, An-Nasâ’i 4/151, 200, Ad-Dârimy 2/29 dan lain-lainnya dari Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ. Dan sanadnya shohih.

Fiqih Hadits
Hadits di atas, lebih mempertegas bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam paling banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Bukan artinya beliau puasa Sya’ban sebulan penuh sebagaimana yang kadang dipahami dari konteks hadits di atas, karena orang yang berpuasa di kebanyakan hari pada suatu bulan, oleh orang Arab, dikatakan dia telah berpuasa sebulan penuh. Maka tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits-hadits sebelumnya. Demikian keterangan Imam Ibnul Mubarak rahimahullâh dalam mengkompromikan antara dua hadits di atas.
Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullâh, beliau berpendapat bahwa dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam pada sebagian tahun beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh dan pada sebagian lainnya beliau hanya berpuasa pada kebanyakan saja.

Hadits Ketiga

Fari Usamah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata kepada Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam suatu bulan sebagaimana engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Maka beliau menjawab,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَب وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعُ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ

“Itu adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang manusia lalai darinya. Dan ia adalah bulan yang padanya segala amalan akan diangkat kepada Rabbul ‘Alamin. Maka saya senang amalanku diangkat sementara saya sedang berpuasa.”

Takhrijul Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 5/201, Ibnu Abu Syaibah 2/347, An-Nasâ’i 4/201, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’âny Al-Atsâr 2/82, Al-Baihaqy dalam Syu’bul Imân 3/377 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/18. Dan sanadnya dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ’ul Ghalîl 4/103 dan Tamâmul Minnah hal. 412.

Fiqih Hadits
Berkata Ibnu Rajab rahimahullâh, “Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah menyebutkan bahwa tatkala (bulan Sya’ban) dihimpit oleh dua bulan yang agung; bulan Harom (Rajab) dan bulan Puasa (Ramadhan), maka manusia pun sibuk dengan keduanya sehingga (Sya’ban) terlalaikan. Dan banyak manusia yang menyangka bahwa puasa Rajab lebuh afdhaldari puasa (Sya’ban) karena ia adalah bulan haram, dan hakikatnya tidak demikian.
Dan dari hadits di atas, para ulama juga memetik dua hikmah kenapa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban, yaitu karena banyak manusia yang lalai darinya dan beliau senang amalan beliau terangkat sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.
Dan sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari puasa Sya’ban adalah sebagai latihan guna menghadapi puasa Ramadhan. Tatkala seseorang telah merasakan manis dan lezatnya berpuasa di bulan Sya’ban, maka ia akan masuk pada bulan Ramadhan dalam keadaan penuh semangat dan kesiapan serta telah terbiasa untuk berpuasa.
 
Hadits Keempat

يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ لَيلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ مُشْرِكٌ أَوْ مَشَاحِنٌ

“Allah melihat kepada makhluk-Nya pada malam nishfu (pertengahan) Sya’ban lalu mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bertikai.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh sejumlah Imam Ahli Hadist dari hadits Abu Bakr Ash-Shiddîq, Mu’âdz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al-Khusyany, ‘Aisyah, Abu Hurairah, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Abu Musa Al-‘Asy’ary, ‘Auf bin Mâlik, ‘Utsmân bil Abil ‘Ash dan Abu Umâmah Al-Bâhily radhiyallâhu ‘anhum, Dan hadits di atas dishohîhkan oleh Syaikh Al-Albany dari seluruh jalannya.
Hadits di atas adalah satu-satunya hadits shohîh7 yang menunjukkan keutamaan malam nishfu Sya’ban. Dan hal ini berlaku bagi mereka yang mempunyai kebiasaan beribadah pada malam hari yang bertepatan dengan malam nishfu Sya’ban. Ini bukanlah berarti bahwa diizinkan untuk melakukan ibadah-ibadah khusus yang tidak pernah dilakukan pada hari-hari lainnya sebagaimana kebiasaan sebagian manusia yang menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara khusus.
Tidak pernah dinukil dari Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan para shahabatnya ada yang menghidupkan malam nishfu Sya’ban secara khusus dengan melaksanakan shalat lail dengan melebihkan malam-malam lainnya, apalagi melakukan ritual-ritual khusus yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam agama kita.
 
HADIST LEMAH TENTANG BULAN SYA'BAN


Hadits Pertama

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Adalah Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bila beliau telah memasuki bulan Rajab beliau berdoa: ‘Ya Allah, berkahilah untuk kami bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh Ahmad 1/259, Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 4/no. 3939 dan dalam Ad-Du’â’ no. 911, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Imân 3/375 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/269 dari jalan Zâ’idah bin Abi Ar-Ruqâd dari Ziyâd An-Numairy dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu. Zâ’idah bin Abi Ar-Ruqâd menurut Imam Al-Bukhâry munkarul hadits, dan Ziyâd An-Numairy juga lemah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Adz-Dzahaby dalam Mizânul I’tidâl. Dan hadits di atas dilemahkan pula oleh Syaikh Al-Albâny dalam Dho’îful Jami’.
 
Hadits Kedua

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَرُبَّمَا أَخَرَ ذَلِكَ حَتَّى يَجْتَمِعَ عَلَيْهَ صَوْمُ السَّنَةِ وَرُبَّمَا أَخَّرَهُ حَتَّى يَصُوْمُ شَعْبَانُ

“Adalah Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam biasa berpuasa tiga hari dalam sebulan. Dan kadang beliau mengakhirkan hal tersebut hingga terkumpul puasa setahun, dan kadang beliau akhirkan hingga beliau berpuasa Sya’ban.”
Hadits di atas dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 2/no. 2098. Dan dalam sanadnya ada ‘Abdurrahman Ibnu Abi Lailah dan beliau dha’îful hadîts (lemah haditsnya). Demikian keterangan Al-Haitsamy dalam Majma’ Az-Zawâ’id 3/441 dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bâry 4/214.
 
Hadits Ketiga
رَجَبُ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانُ شَهْرِي وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِىْ

“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulannya umatku.”

Derajat Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abul Imân 3/374 dari jalan Nûh bin Abi Maryam dari Zaid Al-‘Ammy dari Yazid Ar-Raqâsyi dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu. Berkata Al-Baihaqy setelah meriwayatkannya, “Sanad ini sangatlah mungkar.” Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyîn Al-Ujab telah menegaskan bahwa hadits ini adalah hadits palsu dari kedustaan Nuh bin Abi Maryam.
Dan Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dha’îfah no. 4400 menyebutkan bahwa Al-Ashbahâny dalam At-Targhîb membawakan riwayat lain dengan sanad yang mursal dari AL-Hasan Al-Bashry. Dan demikian pula disebutkan oleh Asy-Syaukâny dalamNailul Authâr 4/331, 621 dikeluarkan oleh Abul Fath Ibnu Abil Fawâris.

Hadits Keempat

فَضْلُ رَجَبَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ الْقُرْآنِ عَلَى سَائِرِ الأَذْكَارِ، وَفَضْلُ شَعْبَانَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ مُحَمَّدٍ عَلَى سَائِرِ الأَنْبِيَاءِ، وَفَضْلُ رَمَضَانَ عَلَى سَائِرِ الشُّهُوْرِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ

“Keutamaan Rajab terhadap bulan-bulan yang lain adalah seperti keutamaan Al-Qur’ân terhadap dzikir-dzikir selainnya, dan keutamaan Sya’ban terhadap bulan-bulan selainnya adalah seperti keutamaan Muhammad terhadap nabi-nabi selainnya, dan keutamaan Ramadhan terhadap bulan-bulan selainnya adalah seperti keutamaan Allah terhadap segenap hamba-Nya.”

Derajat Hadits
Hadits di atas adalah hadits palsu. Demikian keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabyîn Al-Ujab sebagaimana dalamKasyful Khafa’ karya Al-Ajlûny 2/85 dan Al-Mashnû’ fi Ma’rifah Al-Hadits Al-Maudhû’ karya ‘Ali Qâri’ hal. 128.

Hadits Kelima

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الصَّوْمِ أَفْضَلُ بَعْدَ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ شَعْبَانُ لِتَعْظِيْمِ رَمَضَانَ، قِيْلَ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ صَدَقَةٌ فِيْ رَمَضَانَ

“Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam ditanya, ‘Puasa apakah afdhol* setelah Ramadhan?’ Beliau menjawab, ‘Sya’ban, untuk mengagungkan Ramadhan.’ Kemudian ditanyakan lagi, ‘Shodaqah apakah yang afdhol?’ Beliau menjawab, ‘Shodaqah pada bulan Ramadhan.’”

Derajat Hadits
Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy no. 663 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Imân dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu. Dan dalam sanadnya ada Shodaqah bin Musa dan beliau dho’îful hadîts. Hadits ini dilemahkan oleh At-Tirmidzy, As-Suyuthy dan Al-Albany.9 Demikian pula dilemahkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar10 dan beliau menganggap bahwa hadits di atas menyelisihi hadits Abu Hurairah riwayat Muslim no. 1163 dengan lafazh,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَّلاَةُ اللَّيْلِ

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram, dan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat lail.”
Bulan Al-Muharram yang diinginkan dalam hadits mungkin bulan Muharram yang merupakan awal bulan dalam penanggalan Islam dan mungkin juga seluruh bulan harom dalam Islam yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.

Hadits Keenam

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ وَكَانَ أَكْثَرَ فِيْ شَعْبَانَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلُ اللهِ مَالِيْ أَرَى أَكْثَرَ صِيَامِكَ فِيْ شَعْبَانَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّهُ شَهْرٌ يُنْسَخُ لِمَلَكِ الْمَوْتِ مِنْ يَقْبَضُ فَأُحِبُّ أَنْ لاَ يُنْسَخَ اسْمِيْ إِلاَّ وَأَنَا صَائِمٌ

“Adalah Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak (akan/pernah) berbuka, dan beliau berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak (akan/pernah) berpuasa, dan kebanyakan puasa beliau pada bulan Sya’ban. Maka saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kenapa saya melihat kebanyakan puasamu (adalah) pada bulan Sya’ban?’ Beliau berkata, ‘Wahai ‘Aisyah, ia adalah bulan yang dituliskan untuk malaikat maut siapa yang akan dicabut nyawanya, maka saya senang namaku ditulis sedang saya dalam keadaan berpuasa.’”

Derajat Hadits
Hadits di atas disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Ilal 1/250-251 dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Beliau menanyakan kedudukan hadits ini kepada ayahnya, Abu Hatim -salah seorang pakar Ilalul hadits di masanya-. Maka Abu Hatim berkomentar bahwa hadits tersebut adalah hadits yang mungkar.
 
Hadits Ketujuh

خَمْسُ لَيَالٍ لاَ تُرَدُّ فِيْهِنَّ الدَّعْوَةُ: أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَب، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، وَلَيْلَةُ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ النَّحْرِ

“Ada lima malam yang tidak tertolak padanya doa: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu Sya’ban, malam Jum’at, mala ‘Iedul Fitri dan malam ‘Iedul Adha.”

Derajat Hadits
Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Asâkir dan Ad-Dailamy dari hadits Abu Umâmah Al-Bâhily radhiyallâhu ‘anhu. Demikian keterangan Syaikh Al-Albâny dalam Adh-Dha’îfah no. 1452 dan beliau memvonis hadits di atas sebagai hadits maudhû’ (palsu).
 
Hadits Kedelapan
 
إِذَا كَانَتْ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا. فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ مِنْ مَسْتَغْفِرٍ لِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهَ أَلاَ مُبْتَلَى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“Bila datang malam nishfu Sya’ban maka lakukanlah Qiyam Lail dan puasa pada siang harinya, karena ketika matahari terbenam Allah turun pada malam itu ke langit dunia dan berkata, ‘Adakah yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuninya, adakah yang memohon rezki, niscaya Aku akan memberikannya, adakah yang tertimpa penyakit, niscaya Aku akan menyembuhkannya, adakah…, adakah… hingga terbit fajar.’”

Derajat Hadits
Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjah no. 1388, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Imân 3/378, Al-Mizzy dalam Tahdzîbul Kamâl. Seluruh ulama sepakat akan lemahnya hadits di atas. Namun Syaikh Al-Albâny dalam Adh-Dha’îfah no. 2132 berpendapat bahwa sanad hadits di atas adalah palsu, karena Ibnu Abi Sarbah -salah seorang perawinya- telah dicap oleh Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in sebagai pemalsu hadits.
 
Hadits Kesembilan
 
مَنْ أَحْيَا لَيْلَتَي الْعِيْدَيْنِ وَلَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ

“Siapa yang menghidupkan malam dua ‘Ied dan malam nishfu Sya’ban, niscaya hatinya tidak akan mati pada hari semua hati menjadi mati.”

Derajat Hadits
Hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanâhiyah 2/71-72 dari shahabat Kurdûs radhiyallâhu ‘anhu. Demikian pula disebutkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Al-Ishôbah 5/585 dan Ibnu Atsîr dalam Usudul Ghâbah 1/931. Al-Hâfizh menyatakan bahwa Marwân bin Salîm -salah seorang perawinya- adalah seorang rawi yang matrûk (ditinggalkan haditsnya) dan muttaham bil kadzib (dituduh berdusta). Dalam Lisânul Mizân pada biografi ‘Isa bin Ibrahim bin Thahmân -salah seorang perawi hadits di atas- Ibnu Hajar menghukumi hadits di atas sebagai hadits yang mungkar lagi mursal.

Hadits Kesepuluh

إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِيْئَ رَمَضَانُ

“Apabila masuk pertengahan dari bulan Sya’ban maka tidak ada lagi puasa hingga datangnya bulan Ramadhan.”

Derajat Hadits
Hadits di atas dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzâq 4/161, Ibnu Abi Syaibah 2/284, Ahmad 2/442, Ad-Dârimy 2/29, Abu Dâud no. 2337, Ibnu Mâjah no. 1651, Ibnu Hibbân no. 3589, 3591, Ad-Dâruquthny 2/191, Ath-Thâhawy dalam Syarah Ma’âny Al-Atsâr2/82, Ibnu Ady dalam Al-Kâmil 5/280, Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 7/no. 6863 dan dalam Musnad Asy-Syamiyyîn no. 1827, Al-Baihaqy 4/209 dan Al-Khathib 8/48.
Terjadi silang pendapat di kalangan para ulama tentang kedudukan hadits di atas. Kesimpulan dari apa yang disebutkan oleh Ibnu Rajab12, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah13, Ibnu Hajar14, dan Al-‘Ainy15 bahwa hadits dishohihkan oleh At-Tirmidzy, Ath-Thâhawy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Asakir dan Ibnu Hazm. Di versi lain, hadits di atas telah dilemahkan oleh sejumlah ulama yang lebih besar dan lebih berilmu dari mereka dimana mereka berkata bahwa hadits di atas adalah hadits yang mungkar. Demikian komentar Imam Ahmad, ‘Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur’ah Ar-Razy dan Al-Atsram serta diikuti oleh Abu Ya’la Al-Khalily16 dan Az-Zarkasyi17 dan lainlainnya. Imam Ahmad berkata bahwa hadits di atas adalah hadits yang paling mungkar yang diriwayatkan oleh Al-‘Alâ’ bin ‘Abdurrahman.
Dan insya’ Allah pendapat para ulama yang melemahkannya ini yang paling tepat, karena mereka mereka itulah yang merupakan rujukan dan acuan dalam masalah kedudukan dan derajat sebuah hadits.
 
Hadits Kesebelas

يَا عَلِيُّ مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ مِئَةَ رَكْعَةٍ بِأَلْفِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ قَضَى اللهُ لَتهُ كَلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ

“Wahai ‘Ali, siapa yang shalat malam nishfu Sya’ban seratus raka’at dengan (membaca) ‘Qul Huwallâhu Ahad’ seribu (kali) maka Allah akan menunaikan seluruh hajat yang dia minta pada malam itu.”

Derajat Hadits
Hadits ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Manâr Al-Munîf hal. 78 dan Asy-Syaukâny dalam Al-Fawâ’id Al-Majmû’ahhal. 50-51 sebagai hadits yang maudhû’ (palsu). Dan baca pula lafazh yang mirip dengannya dalam Lisânul Mizân karya Al-Hâfizh Ibnu Hajar pada biografi Muhammad bin Sa’îd Ath-Thabary.
Berkata Syaikh Ibnu Baz rahimahullâh, “Adapun (hadits-hadits) yang menjelaskan tentang shalat pada malam (nishfu Sya’ban) seluruhnya adalah maudhû’ (palsu) sebagaimana yang diingatkan oleh banyak ulama.
Dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang melakukan shalat pada malam nishfu Sya’ban ada tiga tingkatan:

Satu: Orang yang melakukan kebiasaan shalatnya sebagaimana hari-hari lainnya, tanpa meyakini adanya keutamaan khusus bagi orang yang melakukan shalat pada malam nishfu Sya’ban. Yang seperti ini tidak mengapa, karena tidak ada padanya bentuk bid’ah dalam agama.
Dua: Ia melakukan shalat pada malam nishfu Sya’ban tidak pada selainnya. Ini adalah bid’ah dalam agama, karena Nabishollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan para shahabatnya tidak pernah melakukannya dan tidak mencontohkannya.
Tiga: Ia melakukan shalat dengan jumlah raka’at tertentu pada setiap tahun. Ini lebih besar bid’ahnya dan lebih jauh dari Sunnah ketimbang yang kedua. Karena hadits-hadits tentang hal tersebut semuanya maudhû’ (palsu).
 
Hadits Kedua Belas

مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ بَعَثَ اللهُ إِلَيْهِ مِئَةَ أَلْفِ مَلَكٍ يُبَشِّرُوْنَهُ

“Siapa yang membaca pada malam nishfu Sya’ban ‘Qul Huwallâhu Ahad’ seribu kali, niscaya Allah akan mengutus untuknya seratus ribu malaikat memberi kabar gembira kepadanya.”

Derajat Hadits
Hadits ini disebutkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Lisânul Mizân pada biografi Muhammad bin ‘Abd bin ‘Amir As-Samaqandy sebagai salah satu bentuk/(contoh) hadits palsunya. Dan disebutkan pula oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Manâr Al-Munîf hal. 78.

Hadits Ketiga Belas

مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ثِنْتَيْ عَشَرَ رَكْعَةً يِقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ ثَلاَثِيْنَ مَرَّةً قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ شُفِّعَ فِيْ عَشَرَةٍ قَدِ اسْتَوْجُبُوْا النَّارَ

“Siapa yang shalat pada malam nishfu Sya’ban 12 raka’at, pada setiap raka’at ia membaca ‘Qul Huwallâhu Ahad’ tiga puluh kali, niscaya Allah akan mengizinkannya untuk memberi syafa’at kepada sepuluh orang yang telah wajib masuk neraka.”

Derajat Hadits
Hadits ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Manâr Al-Munîf hal. 78 sebagai hadits yang maudhû’ (palsu).
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullâh, “Yang mengherankan, ada sebagian orang yang telah menghirup harumnya ilmu Sunnah tertipu dengan igauan ini dan melakukan shalat itu. Padahal shalat tersebut hanya diada-adakan setelah empat ratus tahun (munculnya/lahirnya) Islam dan munculnya di Baitul Maqdis, kemudian dipalsukanlah sejumlah hadits tentangnya.”

Hadits Keempat Belas

مَنْ أَحْيَا اللَّيَالِيَ الْخَمْسَ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ: لَيْلَةُ التَّرْوِيَةِ، وَلَيْلَةُ عَرَفَةَ، وَلَيْلَةُ النَّحْرِ، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

“Siapa yang menghidupkan malam-malam yang lima (ini), maka wajib baginya surga: malam Tarwiyah*, malam ‘Arafah, malam ‘Iedul Adha, malam ‘Iedul Fitri dan malam nishfu Sya’ban.”

Derajat Hadits
Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Ashbahâny dari Mu’âdz bin Jabal, dan dianggap sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albâny dalam Dha’îf At-Targhîb no. 667.

Minggu, 12 Juni 2011

PERTARUNGAN PARA JUARA HITUNG CEPAT TK SD KAB. REMBANG

INA dan NORA Peserta Final dari PRISMA Cabang Rembang

Pada Minggu 12 Juni 2011, Prisma Cabang Rembang menyelenggarakan kegiatan Lomba Menghitung Cepat Tanpa Alat Bantu, bertempat di Komplek Rumah Dinas Bupati Rembang. Kegiatan ini dalam rangka 6 bulan beroperasinya Prisma Cabang Rembang, sekaligus sebagai media pengenalan terhadap metode menghitung aritmetika dengan menggunakan jari tangan sebagai alat hitung. Metode berhitung yang ditemukan dan dikembangkan oleh Prisma ini mampu untuk menghitung dalam bentuk penjumlahan, pengurangan, perkalian maupun pembagian hingga angka jutaan hanya dengan menggunakan jari tangan sebagai alat penghitungan. Metode penghitungan ini kemudian diberi nama “KALKULATOR TANGAN”.

Selain sebagai ajang kompetisi dibidang aritmatika, dalam kegiatan ini juga ada sub-kegiatan berupa Kuliah Umum (stadium general) dengan narasumber bapak ZAENAL AHMAD, SAg (penemu metode KALKULATOR TANGAN). Sehingga dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan hasanah baru tentang metode pengajaran pada lembaga – lembaga pendidikan di Kabupaten Rembang. Pada sub-kegiatan ini mengundang Kepala Sekolah dan staff pengajar dari Taman Kanak-Kanak dan SD/MI se-Kabupaten Rembang.

Kegiatan yang dibuka oleh Hj. UMI JAZILAH SALIM (Ketua TP.PKK Kabupaten Rembang) ini merupakan ajang kompetisi tingkat kabupaten dalam bidang aritmatik untuk kategori Taman Kanak-kanak (kelas Besar) dan Sekolah Dasar mulai dari kelas 1 hingga kelas 5. Peserta berasal dari beberapa Taman Kanak-kanan, SD/MI se-Kabupaten Rembang yang pendaftarannya dibuka dari tanggal 1 Juni 2011 hingga tanggal 11 Juni 2011 dengan peserta ± 400-an anak. Dan Prisma telah merencanakan untuk meningkatkan ajang kompetisi ini sampai tingkat regional hingga tingkat nasional. Diharapkan pemenang dalam ajang kompetisi tingkat kabupaten ini akan menjadi wakil Kabupaten Rembang pada kompetisi – kompetisi yang lebih atas. Event ini akan menjadi agenda tahunan bagi Prisma Cabang Rembang sebagai bentuk partisipasi Prisma Cabang dalam mendukung program peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rembang. Lebih spesifik, lomba ini bertujuan :

  1. Untuk menguji kemampuan siswa, khususnya siswa pendidikan dasar dalam menyerap materi pendidikan di bidang aritmetika.
  2. Menganalisa efektifitas metode pengajaran yang diberikan para tenaga didik khususnya pada materi aritmetika.
  3. Bagi para pendidik, kegiatan ini bisa dijadikan media diskusi dan sharing ide tentang metode-metode yang efektif dalam pemberian materi pendidikan khususnya pada bidang studi aritmetika.

Kualifikasi Lomba Hitung Cepat Rembang

Ibu Bupati Rembang support peserta lomba

Untuk memeriahkan kegiatan ini, Prisma Cabang Rembang juga bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasinal Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Rembang yang menggelar Bazaar Kerajinan Kabupaten Rembang. Dalam bazaar ini dipasarkan beberapa produk kerajinan dari beberapa sentra produk kerajinan yang ada di Kabupaten Rembang.

Lomba dibagi dalam 5 kategori yang meliputi; Taman Kanak-kanan, kelas 1 SD, kelas 2 SD, kelas 4 SD, kelas 4 dan 5 SD. Pelaksanaan lomba dibagi dalam 3 babak terdiri dari babak kualifikasi, babak persepuluh besar dan babak final. 
                                                                        
Babak Kualifikasi
 
 
Babak 10 besar
Dari semua kategori yang dilombakan, mayoritas juara di boyong oleh peserta yang dilatih oleh PRISMA Cabang Rembang. Para juara lomba antara lain :
Kategori Taman Kanak-kanak :
    1. Nur Fitri Amanah (Juara 1) dari TK Pertiwi 1 Sumber
    2. Ghina Putri Nur Fadhila (Juara 2) dari TK Kemala Bayangkari
    3. Nora (Juara 3) TK YKM 1 Rembang
 
 
 Kategori Sekolah Dasar :
  • Kelas 1 :
    1.  Tyfa (Juara 1) SDN Leteh 2 Rembang
    2. Cindy (Juara 2) SDN Kuthoharjo 4 Rembang
    3. Izra (Juara 3) SDN Kuthoharjo 4 Rembang
  • Kelas 2 :
    1. Wisdin (Juara 1) SDN Sumber
    2. Edo (Juara 2) SDN Kuthoharjo 4 Rembang
    3. Misbah (Juara 3) SDN Kuthoharjo 4 Rembang
  •  Kelas 3 :
    1.  Fahmi (Juara 1) MI An-Nashriyah Lasem
    2. M. Rizki Artha Mulia (Juara 2) SDN Kuthoharjo 4 Rembang
    3. M. Khoirun Ni'am (Juara 3) MI An-nashriyah Lasem
  • Kelas 4 & 5 :
    1.  Tahjudoin Ihsan Ashorori (Juara 1) SDN Turusgede Rembang
    2. Nabila Rizki Oktavia (Juara 2) SDN Ngotet Rembang
    3. Albert H.S. (Juara 3) SD Wijayakusuma Lasem


                                                                       

Kamis, 02 Juni 2011

JALUR SYEKH MUHAMMAD KHOLIL AL-MADURI TEHADAP NABI


Dicuplik dari buku : DARI KANJENG SUNAN SAMPAI ROMO KIAI I (SYAIKHONA MUHAMMAD KHOLIL BANGKALAN)

Penulis:
KH. ALI BIN BADRI AZMATKHAN
Penerbit: IKAZHI & YAYASAN SYAIKHONA MUHAMMAD KHOLIL BANGKALAN

Asy-Syekh Kholil adalah titisan beberapa wali yang tergabung dalam
"Walisongo", yaitu Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Gunung Jati dan Sunan Kudus, yang mana mereka bermarga “Azmatkhan” dan bersambung pada Sayyid Alawi Ammil Faqih bin Muhammad Shahib Mirbath. Beliau juga bernasab pada keluarga "Basyaiban" yang bersambung pada Al-Imam Muhammad Al-Faqih Al-Muqaddam bin Ali bin Muhammad Shahib Mirbat Al-Alawi Al-Husaini.

Berikut ini adalah silsilah nasab Syekh Syekh Kholil, terlebih dahulu saya tulis silsilah jalur laki-laki yang bersambung pada Suanan Kudus, untuk menunjukkan hak beliau dalam menggunakan nama belakang (marga/fam)
“Azmatkhan Ba'Alawi Al-Husaini”, sesuai dengan adat dan istilah pernasaban bangsa Arab.

JALUR SUNAN KUDUS


1. Syekh Muhammad Kholil Bangkalan.

2. Kiai Abdul Lathif. Dimakamkan di Bangkalan.


3. Kiai Hamim. Dimakamkan di Tanjung Porah, Lomaer, Bangkalan.


4. Kiai Abdul Karim[1].


5. Kiai Muharram. Dimakamkan di Banyo Ajuh, Bangkalan[2].


6. Kiai Abdul Azhim[3]. Dimakamkan di Tambak Agung, Sukalela, Labeng, Bangkalan.


7. Kiai Sulasi. Dimakamkan di Petapan, Trageh, Bangkalan.


8. Kiai Martalaksana. Dimakamkan di Banyu Buni, Gelis, Bangkalan.


9. Kiai Badrul Budur. Dimakamkan di Rabesan, Dhuwwek Buter, Kuayar, Bangkalan.


10. Kiai Abdur Rahman (Bhujuk Lek-palek). Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan.


11. Kiai Khatib. Ada yang menulisnya “Ratib”. Dimakamkan di Pranggan, Sumenep.


12. Sayyid Ahmad Baidhawi (Pangeran Ketandar Bangkal). Dimakamkan di Sumenep.


13. Sayyid Shaleh (Panembahan Pakaos). Dimakamkan di Ampel Surabaya[4].


14. Sayyid Ja’far Shadiq (Sunan Kudus)[5]. Dimakamkan di Kudus.


15. Sayyid Utsman Haji (Sunan Ngudung)[6]. Dimakamkan di Kudus.


16. Sayyid Fadhal Ali Al-Murtadha (Raden Santri /Raja Pandita). Dimakamkan di Gresik.


17. Sayyid Ibrahim (Asmoro). Dimakamkan di Tuban[7].


18. Sayyid Husain Jamaluddin[8]. Dimakamkan di Bugis.


19. Sayyid Ahmad Syah Jalaluddin. Dimakamkan di Naseradab, India.


20. Sayyid Abdullah[9]. Dimakamkan di Naserabad, India.


21. Sayyid Abdul Malik Azmatkhan. Dimakamkan di Naserabad, India.


22. Sayyid Alawi ‘Ammil Faqih. Dimakamkan di Tarim, Hadramaut, Yaman.


23. Sayyid Muhammad Shahib Mirbath. Dimakamkan di Zhifar, Hadramaut, Yaman.


24. Sayyid Ali Khali’ Qasam. Dimakamkan di Tarim, Hadramaut, Yaman.


25. Sayyid Alawi. Dimakamkan di Bait Jabir, Hadramaut, Yaman.


26. Sayyid Muhammad. Dimakamkan di Bait Jabir, Hadramaut, Yaman.


27. Sayyid Alawi. Dimakamkan di Sahal, Yaman.


28. Sayyid Abdullah/Ubaidillah. Dimakamkan di Hadramaut, Yaman.


29. Al-Imam Ahmad Al-Muhajir . Dimakamkan di Al-Husayyisah, Hadramaut, Yaman.


30. Sayyid Isa An-Naqib. Dimakamkan di Bashrah, Iraq.


31. Sayyid Muhammad An-Naqib. Dimakamkan di Bashrah, Iraq.


32. Al-mam Ali Al-Uradhi. Dimakamkan di Al-Madinah Al-Munawwarah.


33. Al-Imam Ja’far Ash-Shadiq. Dimakamkan di Al-Madinah Al-Munawwarah.


34. Al-Imam Muhammad Al-Baqir. Dimakamkan di Al-Madinah Al-Munawwarah.


35. Al-Imam Ali Zainal Abidin. Dimakamkan di Al-Madinah Al-Munawwarah.


36. Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib. Dimakamkan di Karbala, Iraq.


37. Sayyidatina Fathimah Az-Zahra’ binti Sayyidina Muhammad Rasulillah Dimakamkan di Madinah Al-Munawwarah


Maka, dari jalur Sunan Kudus, Asy-Syekh Kholil adalah generasi ke-37 dari Rasulullah Shallahu 'alayhi wa sallam.


JALUR SUNAN AMPEL



1. Syekh Muhammad Kholil Bangkalan.

2. Kiai Abdul Lathif. Dimakamkan di Bangkalan.


3. Kiai Hamim. Dimakamkan di Tanjung Porah, Lomaer, Bangkalan.


4. Kiai Abdul Karim.


5. Kiai Muharram. Dimakamkan di Banyo Ajuh, Bangkalan.


6. Kiai Abdul Azhim. Dimakamkan di Tambak Agung, Sukalela, Labeng, Bangkalan.


7. Nyai Tepi Sulasi (Istri Kiai Sulasi). Dimakamkan di Petapan, Trageh, Bangkalan.


8. Nyai Komala. Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan.


9. Sayyid Zainal Abidin (Sunan Cendana). Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan.


10. Sayyid Muhammad Khathib (Raden Bandardayo)[10]. Dimakamkan di Sedayu Gresik.


11. Sayyid Musa (Sunan Pakuan). Dimakamkan di Dekat Gunung Muria Kudus. Dalam


sebagian catatan nama Musa ini tidak tertulis.


12. Sayyid Qasim[11] (Sunan Drajat). Dimakamkan di Drajat, Paciran Lamongan.


13. Sayyid Ahmad Rahmatullah[12] (Sunan Ampel). Dimakamkan di Ampel, Surabaya.


14. Sayyid Ibrahim Asmoro Tuban. Disini nasab Nyai Sulasi dan Kiai Sulasi bertemu.


Maka, melalui jalur Sunan Ampel, Asy-Syekh Kholil adalah generasi ke-34 dari Rasulullah.


JALUR SUNAN GIRI


1. Syekh Muhammad Kholil Bangkalan.

2. Kiai Abdul Lathif. Dimakamkan di Bangkalan.


3. Kiai Hamim. Dimakamkan di Tanjung Porah, Lomaer, Bangkalan.


4. Kiai Abdul Karim.


5. Kiai Muharram. Dimakamkan di Banyo Ajuh, Bangkalan.


6. Kiai Abdul Azhim. Dimakamkan di Tambak Agung, Sukalela, Labeng, Bangkalan.


7. Nyai Tepi Sulasi (Istri Kiai Sulasi). Dimakamkan di Petapan, Trageh, Bangkalan.


8. Nyai Komala. Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan.


9. Sayyid Zainal Abidin (Sunan Cendana). Dimakamkan di Kuanyar, Bangkalan.


10. Nyai Gede Kedaton (istri Sayyid Muhammad Khathib). Dimakamkan di Giri, Gresik.


11. Panembahan Kulon. Dimakamkan di Giri, Gresik.


12. Sayyid Muhammad Ainul Yaqin (Sunan Giri). Dimakamkan di Giri, Gresik.


13. Maulana Ishaq. Dimakamkan di Pasai.


14. Sayyid Ibrahim Asmoro Tuban. Disini nasab Nyai Gede Kedaton dan Sayyid Muhammad Khathib bertemu.


Maka, melalui jalur Sunan Giri, Syekh Kholil adalah generasi ke-34 dari Rasulullah SAW.


JALUR SUNAN GUNUNG JATI



1. Syekh Muhammad Kholil Bangkalan.

2. Kiai Abdul Lathif. Dimakamkan di Bangkalan.


3. Nyai Khadijah (Istri Kiai Hamim[13]). Dimakamkan di Bangkalan.


4. Kiai Asror Karomah.


5. Sayyid Abdullah.


6. Sayyid Ali Al-Akbar[14].


7. Sayyid Sulaiman. Dimakamkan di Mojo Agung, Jombang.


8. Syarifah Khadijah.


9. Maulana Hasanuddin[15]. Dimakamkan di Banten.


10. Syarif Hidayatullah[16] (Sunan Gunung Jati). Dimakamkan di Cirebon.


11. Sayyid Abdullah Umdatuddin.


12. Sayyid Ali Nuruddin/Nurul Alam.


13. Sayyid Husain Jamaluddin Bugis. Disini nasab Nyai Khadijah dan Kiai Hamim Kholil bertemu.


Maka, melalui jalur Sunan Gunung Jati, Syekh Kholil adalah generasi ke-32 dari Rasulullah SAW.


JALUR BASYAIBAN



1. Syekh Muhammad Kholil Bangkalan.

2. Kiai Abdul Lathif. Dimakamkan di Bangkalan.


3. Nyai Khadijah (Istri Kiai Hamim). Dimakamkan di Bangkalan.


4. Kiai Asror Karomah.


5. Sayyid Abdullah.


6. Sayyid Ali Al-Akbar.


7. Sayyid Sulaiman. Dimakamkan di Mojo Agung, Jombang.


8. Sayyid Abdurrahman (Suami Syarifah Khadijah binti Hasanuddin).


9. Sayyid Umar.


10. Sayyid Muhammad.


11. Sayyid Abdul Wahhab.


12. Sayyid Abu Bakar Basyaiban.


13. Sayyid Muhammad.


14. Sayyid Hasan At-Turabi.


15. Sayyid Ali.


16. Al-Imam Muhammad Al-Faqih Al-Muqaddam.


17. Saayid Ali.


18. Sayyid Muhammad Shahib Mirbat. Disini nasab keluarga Azmatkhan dan Basyaiban bertemu.


Maka, melalui jalur Sayyid Abdurrahman Basyaiban, Syekh Kholil adalah generasi ke-32 dari Rasulullah Shallahu 'alayhi wa sallam.


Demikianlah nasab Asy-Syekh Kholil dengan berbagai jalur yang saya dapatkan sampai saat ini, bisa jadi suatu hari nanti kita menemukan nama-nama baru daripada istri-istri jalur laki-laki yang ada itu.


Dalam hal pencatatan nasab, ada satu hal yang cukup membanggakan bagi Kiai-kiai Jawa dan Madura. Berkat gabungan antara adat Arab dalam menjaga silsilah dan adat Jawa/Madura yang tidak membeda-bedakan garis laki-laki dan perempuan, akhirnya Kiai-Kiai Jawa/Madura banyak yang memliki silsilah lengkap dari berbagai jalur. Saya pernah menunjukkan sebuah silsilah seperti ini pada seorang Syekh dari Yaman, beliau merasa kagum karena banyak jalur perempuan yang juga dicatat dalam silsilah itu selain jalur laki-laki, karena pada umumnya, orang Arab tidak tahu nama-nama kakek-buyutnya yang dari jalur ibu atau jalur nenek, mereka hanya mengenal yang jalur ayah keatas dengan garis laki-laki. [*]


______________

Catatan :

[1] Diambil dari catatan Syekh Kholil sendiri pada akhir terjemah beliau atas kitab “Alfiyah Ibnu Malik” pada tahun 1294 H. Beliau menulis nama beliau dengan: “Muhammad Kholil bin Hamim bin Abdul Karim bin Muharrom”. Lihat lampiran “d” Banyak orang yang tidak mencatat nama “Abdul Karim” dan “Muharrom” dalam silsilah Syekh Kholil. Padahal sudah jelas tertera pada kitab tulisan tangan Syekh Kholil. Nasab ini juga diperkuat oleh penuturan Kiai Faqih Konang (Loamer Bangkalan). Kiai Faqih meninggal pada tahun 2006 dalam usia lebih dari 120 tahun. Setahun sebelum meninggal, saya bertemu dengan beliau untuk mengambil riwayat tentang kiai-kiai keturunan Sunan Cendana Kuanyar. Kamipun berbincang-bincang selama kurang lebih empat jam dalam dua kali pertemuan, sampai membuat tamu-tamu yang lain mengantri lama di luar. Beliau sangat gembira dengan kedatagan saya, apalagi dalam rangka mengumpulkan riwayat Kiai-kiai sepuh, sehingga beliaupun memaksa untuk berbicara banyak walapun kondisi tubuh beliau sangat lemah, biasanya beliau menerima tamu hanya sekitar lima menit. Waktu itu saya ditemani oleh Kiai Khozin Bungkak. Sebagian perbincangan itu sempat saya rekam dan saya tulis. Diantara yang beliau sebutkan adalah bahwa Nyai Sulasi (cucu Sunan Cendana) dengan Kiai Sulasi memiliki putra bernama Kiai Abdul Fattah, Kiai Abdul Fattah mempunyai beberapa putra diantaranya bernama Kiai Abdul Azhim, dan diantara putra Kiai Abdul Azhim adalah Kiai Muharrom yang menurunkan Syekh Kholil Bangkalan. Sampai saat ini saya belum menemukan catatan yang mencantumkan nama “Abdul Fattah”, maka dari itu dalam silsilah ini saya tidak memasukkanya, karena saya lebih menguatkan yang ada catatannya. Malah saya punya perkiraan bahwa “Abdul Fattah” itu adalah nama asli Kiai Sulasi, barangkali saja Kiai Faqih salah dengar atau salah ucap. “Sulasi” itu bukan nama orang, melainkan nama tempat yang asalnya adalah “Selase”. Dijuluki Kiai Sulasi karena tinggal di Selase itu. Nah, mungkin saja “Abdul Fattah” adalah nama asli beliau sehingga riwayat Kiai Faqih menjadi rancu antara “Kiai Sulasi” dan “Kiai Abdul Fattah”. Riwayat Kiai Faqih tentang Kiai Muharrom ini lebih menguatkan catatan yang ada dalam kitab Syekh Kholil.


[2] Berdasarkan riwayat Kiai Faqih.


[3] Nama-nama mulai dari Kiai Abdul Azhim sampai ke Raden Santri saya dapatkan dari Kiai Fauzi Lomaer. Beliau mendapatkan dari catatan keluarga Bani Muqiman bin Hamim.


[4] Menurut catatan Kiai Fauzi, beliau inilah yang terkenal dengan julukan “Mbah Sholeh” murid Sunan Ampel.


[5] Ada yang menulis Sunan Kudus sebagai putra Sunan Ampel, terasuk Sayyid Dhiya’ Syihab dalam ta’liq kitab “Syams Azh-Zhahirah”. Namun yang saya lihat dalam banyak catatan silsilah yang dipegang Kiai-kiai di berbagai tempat adalah bahwa ibu Sunan Kudus bernama Nyai Anom Manyuran binti Nayi Ageng Manyuran binti Sunan Ampel. Sampai saat ini banyak kalangan tertentu yang terlalu fanatik dengan kitab “Syams Azh-Zhahirah” dan ta’liqnya, sehingga ada semacam pemahaman bahwa kalau tidak ada dalam kitab tersebut atau bertentangan dengan kitab tersebut berarti tidak sah. Padahal, saya lihat kitab itu banyak kelemahan riwayatnya ketika berbicara tentang Walisongo yang dari keluarga Azmatkhan. Hal itu sebenarnya dapat dimaklumi, karena kitab tersebut dutulis tidak berdasarkan kumpulan riwayat yang tersebar di berbagai tempat. penulis ta’liq kitab tersebut hanya menulis berdasarkan riwayat beberapa orang yang sempat beliau temui, karena beliau tidak banyak waktu untuk mengunjungi semua Kiai dan menanyai silsilah mereka. Namun begitu, beliau telah melakukan hal yang besar dengan memperkenalkan “Sunan-sunan” keluarga Azmatkhan pada Alawiyyin di Arab. Hanya saja, sangat disayangkan karena kemudian tidak ada dari kalangan mereka yang menindaklanjuti langkah beliau dengan menulusuri keturunan Sunan-sunan itu. Hal ini kemudian menimbulkan suatu asumsi yang tidak ilmiyah di kalangan awam mereka, yaitu dengan menganggap bahwa yang tidak tercatat dalam ta’liq “Syams Azh-Zhahirah” berarti tidak sah. Apalagi sering terdengar komentar sinis dari kalangan awam itu bahwa Sunan-sunan tidak punya keturunan laki-laki, karena anak-anak mereka yang laki-laki meninggal sebelum punya anak. Padahal, Sayyid Dhiya’ Syihab dalam ta’liq “Syams Azh-Zhahirah” jelas menulis nama-nama Kiai yang beliau ambil riwayatnya dengan mengatakan bahwa mereka masih keturunan Sunan. Demikian pula dengan Sayyid HMH Al-Hamid, dalam buku “Pembahasan Tuntas Tetang Khilafiah”, beliau juga menyatakan bahwa banyak sekali Kiai-kiai yang bernasab pada Sunan-sunan Azmatkhan dengan garis laki-laki.


[6] Dalam Taliq “Syams Azh-Zhahirah”, Sunan Ngudung ditulis sebagai putra Ali Nuruddin bin Husain Jamaluddin. Berarti Sunan Ngudung adalah saudara kandung ayah Sunan Gunung Jati. Sementara keraton Cirebon tidak mengenal nama Sunan Ngudung sebagai kerabat dekat. Seandainya Sunan Ngudung adalah paman kandung Sunan Gunung Jati, maka tentu bangsawa Cirebon akan mencatat nama beliau sebagaimana nama Falatehan yang menjadi menantu Sunan Gunung Jati. Ditambah lagi dengan riwayat masyhur dalam catatan silsilah Kiai-kiai yang menyatakan bahwa Sunan Ngudung adalah mantu cucu Sunan Ampel. Selain itu, Sunan Ngudung populer di zaman Kesultanan Demak sepeninggal Sunan Ampel, maka hitungan tahunnya lebih layak kalau Sunan Ngudung menjadi keponakan Sunan Ampel daripada menjadi paman Sunan Gunung Jati. Mengingat Ta’liq “Syams Azh-Zhahirah” tidak menyebut referensinya, maka saya lebih menguatkan silsilah yang menyebut “Sunan Ngudung bin Raden Santri”, karena silsilah ini ditulis dengan jelas dalam banyak catatan Kiai-Kiai. Mungkin saja, yang membuat rancu referensi “Syams Azh-Zhahirah” adalah nama “Ali”, karena nama Raden santri dan kakek Sunan Gunung Jati sama-sama ada “Ali”nya. Kalau Raden Santri bernama asli “Fadhal Ali Al-Murtadha” sedangkan kakek Sunan Gunung Jati bernama “Ali Nuruddin” atau yang oleh sebagian orang ditulis “Ali Nurul Alam”.


[7] Nama ini sering dibuat rancu oleh banyak orang. Mereka menganggap bahwa Ibrahim ini adalah Maulana Malik Ibrahim. Adapun Maulana Malik Ibrahim adalah putra Barakat Zainul Alam bin Husain Jamaluddin.


[8] Banyak orang menyebutnya Syekh Jumadil Kubro. Dan ada banyak makam yang dinisbatkan pada Syekh Jumadil Kubro. Maka boleh jadi “Syekh Jumadil Kubro” itu adalah tahrif (salah ucap) dari beberapa nama. Adapun yang paling shahih adalah makam yang di Bugis, karena di sekitar makam itu terdapat banyak keluarga bangsawan yang bernasab pada beliau.


[9] Banyak yang menulisnya “Abdullah Khan”. Ini adalah suatu kesalahan. Marga “Khan” itu bukan marga Sayyid, melainkan marga bangsawan Pakistan yang mengadopsi dari nama belakang penguasa-penguasa Mongol. Sejarah mencatat meratanya serbuan dan perampasan bangsa Mongol di belahan Asia. Diantara nama yang terkenal dari penguasa-penguasa Mongol adalah Khubilai Khan. Setelah Mongol menaklukkan banyak bangsa, maka muncullah Raja-raja yang diangkat atau diakui oleh Mongol dengan menggunakan nama belakang “Khan”, termasuk Raja Naserabad, India. Ketika Sayyid Abdul Malik (ayah Sayyid Abdullah) menjadi menantu bangsawan Naserabad, mereka bermaksud memberi beliau gelar “Khan” agar dianggap sebagai bangsawan setempat sebagaimana keluarga yang lain. Hal ini persis dengan cerita Sayyid Ahmad Rahmatullah ketika diberi gelar “Raden Rahmat” setelah menjadi menantu bangsawan Majapahit. Namun karena Sayyid Abdul Malik dari bangsa “syarif” (mulia) keturunan Nabi, maka mereka menambah kalimat “Azmat” yang berarti mulia (dalam bahasa Urdu India) sehingga menjadi “Azmatkhan”. Dengan huruf arab, mereka menulis عظمت خان bukan عظمة خان, dengan huruf latin mereka menulis “Azmatkhan”, bukan “Adhomatu Khon” atau “Adhimat Khon” seperti yang ditulis sebagian orang. Tentang sejarah keluarga Azmatkhan mulai dari leluhur Sayyid Abdul Malik hingga Sunan-sunan Walisongo, saya telah menulisnya dengan panjang lebar dalam buku “Dari Kanjeng Nabi Sampai Kanjeng Sunan”.


[10] Di Madura banyak silsilah dengan nama “Khathib”, termasuk ayah Sunan Cendana ini. Ketika orang-orang menemukan nama Khathib dan belum dapat “bin siapa”nya, mereka cenderung mencari-cari nama Khathib dalam silsilah lain. Hal ini mengakibatkan adanya banyak kerancuan silsilah keatas seorang “Khathib”, termasuk Khathib ayah Sunan Cendana ini. Saya menguatkan nasab Sunan Cendana dengan silsilah Khathib bin Musa bin Qasim (Sunan Drajat), karena silsilah yang ini dipegang oleh banyak keluarga dari bani Sunan Cendana. Setahu saya, ada dua “Khathib” yang pernah terselip pada silsilah Sunan Cendana selain yang dipegang juru kunci, yaitu Khathib bin Sya’ban bin Sunan Ampel dan Khathib Panjang bin Panembahan Kidul bin Sunan Giri.


Kemudian ada satu hal yang perlu saya bicarakan mengenai silsilah antara Sunan Cendana dan Sunan Drajat. Ada seorang Arab yang dikenal ahli nasab dan kemudian mengusik nasab Sunan Cendana. Hal ini saya anggap perlu dibahas agar pembaca mengerti persoalannya kalau-kalau suatu saat mendengar “omongan miring” itu. Awalanya begini, suatu ketika saya menunjukkan nasab seseorang yang bersambung pada Sunan Cendana. Iapun merasa keberatan melihat catatan silsilah itu menunjukkan bahwa pemiliknya adalah keturunan ke-35 dari Rasulullah SAW. Sementara dia sendiri (si ahli nasab) yang lebih tua dari pemilik silsilah itu adalah keturunan ke-40. Kemudian si ahli nasab itu mengatakan bahwa silsilah itu meragukan sehingga sulit untuk menembus pengesahan Rabithah Alawiyah (Persatuan Alawiyyin keturuan Al-Hasan dan Al-Husain), karena saksi-saksi yang mengetahui langsung hubungan anak-beranak dari nama-nama dalam silsilah itu sudah meninggal semua. Tidak beberapa lama kemudian saya bertemu dengan Kiai Hannan (juru kunci makam Sunan Cendana). Ketika berbincang-bincang tentang nasab Sunan Cendana, Kiai Hannan berkata bahwa beberapa bulan yang lalu beliau berbincang-bincang dengan si ahli nasab itu, dia bilang bahwa antara Sunan Cendana dan Sunan Drajat itu ada sekitar empat nama yang hilang, mestinya bukan Sunan Cendana bin Khathib bin Sunan Drajat, melainkan setidaknya Sunan Cendana bin Khathib bin fulan bin fulan bin fulan bin fulan bin Sunan Drajat. Dengan cerita Kiai Hannan itu, saya baru paham mengapa si ahli nasab itu keberatan dengan silsilah keturunan Sunan Cendana, yaitu karena nasab keturunan Sunan Cendana kebanyakan sangat tinggi dibanding si ahli nasab, nampaknya ia keberatan untuk kalah tinggi dengan keturunan Sunan Cendana, sehingga iapun berani berbohong meyakini ada sedikitnya empat nama yang hilang. Untuk itu saya kemukakan beberapa hal berikut:


1. Megenai saksi-saksi yang diminta itu, saya rasa itu adalah sangat berlebihan. Itsbat (membenarkan) nasab itu tidak harus ada saksi yang tahu langsung hubungan anak-beranak antara seseorang dengan ayahnya. Jangankan untuk orang lain, untuk kakek saya sendiri saja saya tidak bisa mendatangkan saksi yang tahu langsung bahwa kakek adalah putra buyut saya, saksi yang tahu langsung sudah meninggal semua, saya tahu itu dari ayah dan keluarga saya lainnya yang pernah bertemu kakek, sebagaimana mereka tahu tentang buyut mereka dari kakek. Itsbat itu cukup dengan riwayat, bahwa apabila ada riwayat tentang sebuah nasab yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqah (bisa dipercaya) secara turun temurun, apalagi sampai ada catatannya, maka hal itu sudah sangat cukup untuk itsbat nasab. Sedangkan catatan silsilah atas-bawah Sunan Cendana tersebar pada ratusan keluarga keturunan beliau yang rata-rata keluarga ulama besar. Apakah kita masih menyangsikan catatan yang dipegang oleh semisal keluarga Syekh Kholil Bangkalan, Syekh Syamsuddin Ombhul (Sampang), Kiai As’ad Syamsul Arifin (Asembagus), Kiai Hasan Genggong (Probolinggo), Kiai Abdur Rahim Sarang (Rembang Jawa Tengah) dan yang lain-lain? Mereka semua adalah ulama-ulama besar. Mereka adalah keturunan Sunan Cendana dan masing-masing memegang silsilah yang diterima turun temurun.


2. Kesimpulannya, silsilah antara keturunan Sunan Cendana yang sekarang hingga Sunan Cendana sama sekali tidak ada masalah. Maka masalahnya tinggal antara Sunan Cendana dan Sunan Drajat. Tadi disebutkan bahwa si ahli nasab menuduh ada sekitar empat nama yang hilang antara Sunan Cendana dan Sunan Derajat. Coba kita perhatikan berikut ini: Sejarah mencatat bahwa Sunan Derajat lahir sekitar tahun 1470 M. (+ 930 H.) Sedangkan menurut catatan turun temurun, Sunan Cendana hidup pada zaman Cakraningrat I Bangkalan, kira-kira tahun 1625. Berarti jarak antara Sunan Cendana dan Sunan Drajat sekitar 155 tahun. Nah, jarak itu sangat layak untuk diisi empat generasi, yaitu Sayyid Musa, Sayyid Muhammad Khathib, Sayyid Zainal Abidin dan putra-putra beliau, karena beliau berusia panjang. Dari pernyataan dan kesimpulan itu, saya kemudian menarik kesimpulan bahwa keberatan yang dikemukakan oleh si ahli nasab itu hanya karena keberatan untuk dianggap nasabnya kalah tinggi dengan keturunan Sunan Cendana. Iapun beruasaha untuk menciptakan kesangsian terhadap silsilah keluarga Sunan Cendana. Mengingat dari Sunan Cendana kebawah tidak ada celah untuk dituduh “kurang nama”, karena kebanyakan keturunan Sunan Cendana telah menjaga silaturrahim, maka iapun melemparkan tuduhan itu pada antara Sunan Cendana dan Sunan Drajat. Sayangnya, ia tidak memperhatikan tahun kelahiran mereka, sehingga tuduhan itupun berbalik menjadi hal yang memalukan bagi dirinya.


Hendaknya dipahami, bahwa ketaqwaan itu lebih mendekatkan seseorang pada leluhurnya yang shaleh, bukan hitungan nasabnya. Cucu Siti Fathimah yang ke-33 tidak lebih mulia daripada cucu yang ke-40. Apabila lebih bertaqwa dan lebih berprestasi, maka cucu ke-40 akan lebih dekat dengan Siti Fathimah daripada cucu ke-33. Kesalahpahaan mengenai hal ini cenderung membuat orang merasa gengsi untuk mengakui kedekatan nasab orang lain, apalagi ketika yang bernasab lebih dekat itu lebih muda atau dianggap “orang biasa”.


[11] Ada yang menulisnya “Hasyim”, seperti Ta’liq “Syams Azh-Zhahirah”. Saya menguatkan “Qasim” karena nama itu yang saya temukan dalam semua catatan yang saya temui di tangan Kiai-kiai keturunan Sunan Drajat.


[12] Ada yang menulisnya “Ali Rahmatullah”, seperti Ta’liq “Syams Azh-Zhahirah”. Saya menguatkan “Ahmad Rahmatullah” karena nama itu yang saya temukan dalam semua catatan yang saya temui di tangan Kiai-kiai keturunan Sunan Ampel.


[13] Kiai Hamim adalah menantu Kiai Asror. Sebagian silsilah mencatat “Hamim bin Asror”. Kerancuan itu sebenarnya berawal dari kalimat “Syekh Kholil putra Kiai Hamim dan cucu Kiai Asror”. Orang yang tidak tahu persis menjadi salah paham. Adapun lebih menisbatkan Syekh Kholil sebagai cucu Kiai Asror daripada sebagai cucu Kiai Abdul Karim (ayah Kiai Hamim) itu berawal dari adat orang Jawa dan Madura yang tidak membeda-bedakan garis laki-laki dan perempuan, sehingga ketika memilih kakek, mereka akan memilih kakek yang paling keramat walaupun dari garis ibu. Syekh Kholil dinisbatkan sebagai cucu Kiai Asror karena Kiai Asror lebih terkenal daripada Kiai Abdul Karim. Akibat Syekh Kholil lebih dikenal sebagai cucu Kiai Asror, maka beliaupun lebih dikenal sebagai cucu Sunan Gunung Jati, padahal Kiai Asror juga cucu Sunan Gunung Jati dari garis perempuan. Sebelum ini, jarang orang yang tahu bahwa nasab Syekh Kholil yang garis laki-laki bersambung pada Sunan Kudus, sedangkan beberapa jalur perempuan beliau juga bersambung pada Sunan Ampel dan Sunan Giri.


[14] Banyak catatan yang saya temukan kehilangan nama ini. Padahal nama ini sudah masyhur di kalangan keluarga Basyaiban dan telah disahkan Robithoh Alawiyah.


[15] Sebagian silsilah yang tidak mencatat nama ini. Mungkin “kelewatan” itu berangkat dari kalimat “Sayyid Sulaiman adalah keturunan Sunan Gunung Jati dari pihak ibu”. Keturunan bisa cucu dan bisa cicit. Ketika kalimat itu dimaksudkan cicit, maka yang mendengar mengira cucu, sehingga langsung saja ia menyimpulkan “Sulaiman bin putri Sunan Gunung Jati”. Wallahu a’lam.


[16] Ada yang menulis bahwa Hidayatullah adalah nama lain dari Fatahillah yang berasal dari aceh, termasuk HAMKA yang kemudian dinukil oleh kitab “Syams Azh-Zhahirah”. Adapun yang benar adalah bahwa Hidayatullah dan Fatahillah itu dua orang yang berbeda. Adapun Fatahillah adalah putra Sayyid Ibrahim bin Abdul Ghafur bin Barakat bin Husain Jamaluddin. Fatahillah dikenal dengan panggilan “Falatehan”, pernah menjadi Panglima Perang Kerajaan Demak, kemudian menjadi Panglima Perang Kesultanan Cirebon di masa Sunan Gunung Jati dan menaklukkan Sunda Kelapa. Setelah itu beliau menikah dengan putri Sunan Gunung Jati.






ditulis ulang dari : AZMAT KHAN AL - HUSAINI